Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM73083882

Rincian Aduan

LGSM73083882

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
24 Mar 2018
0 ditandai
Asalamualaikum. . .pak gubernur,saya mau lapor tentang ke adaan desa saya,desa BANJARLOR,KEC.BANJARHARJO,BREBES.dengan tidak ada nya ke terbukaan,dan ke adilan,seperti tadi siang anak nya di jadikan perangkat desa,sebagai kasi pemerintahan,seperti tahun 2016,kami sudah lapor ke kbupaten,tentang penghinaan pendidikan,n arogan,sekarang terjadi lg,bahkan BPD pun sekarang yang pegang adik nya kepala desa,n juga merangkap ketua karang taruna,sekarang anak nya di jadikan kasi pemerintahan,tolong pak tindak lanjuti, dan periksa desa kami,

Disposisi

Senin, 26 Maret 2018 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 26 Maret 2018 - 10:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 02 April 2018 - 15:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten brebes berpedoman pada perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan bupati brebes nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait pengisian perangkat desa di desa banjarlor kecamatan banjarharjo secara normatif telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..kepala desa telah membentuk tim yang independen dalam melakukan pengisian perangkat desa.  

Selesai

Senin, 02 April 2018 - 15:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab