Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM73046384
KABUPATEN DEMAK, 01 Jan 2017
Selamat siang,saya warga dari ds.Mranak kec.wonosalam kab.demak,berdasarkan perda yg baru pemilihan carik dan perangkat desa dilaksanakan serentak dg sistem seleksi/tes tertulis maupun wawancara,sistem seleksinya ini yang harus mendapat pengawasan dari pusat mengingat kalau pengawasannya hanya dari kabupaten akan menghasilkan sistem seleksi formalitas bukan menghasilkan kualitas karena akan banyak permainan/pungli.mohon untuk diperhatikan pak
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 18 Mei 2019 - 06:28 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 24 Mei 2020 - 09:44 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Minggu, 24 Mei 2020 - 09:44 WIB
Kabupaten Demak