Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:52 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2018 - 12:58 WIB
BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Terima kasih atas informasinya. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Pemkab. Jepara untuk pelayanan non perizinan di Kecamatan Batealit gratis (tidak ada pungutan biaya), sehingga tidak ada unsur dari kecamatan yang meminta biaya untuk tanda tangan Camat.