Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 27 Agustus 2017 - 15:56 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 05 September 2017 - 09:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Yth.pelanggan, saat ini pemerintah melalui Dirjen Ketenagalistrikan menerapkan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. Subsidi hanya diberikan kepada Rumah Tangga yg berhak atau kurang mampu. Sementara bagi Rumah Tangga yg mampu, sejak 1 Januari 2017, Tarif listrik mulai mengalami penyesuaian atau tidak mendapatkan subsidi lagi. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap. Adapun data Rumah Tangga Tidak Mampu dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah Kementerian Sosial. Bagi Rumah Tangga yg merasa masih berhak untuk mendapatkan subsidi, silakan mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat untuk melakukan klarifikasi data. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 05 September 2017 - 09:07 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN