Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM72353952
Rincian Aduan
LGSM72353952
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar....
Saya warga Ds. Ngurensiti... Kec. Wedarijaksa... Kab. Pati.
Saya mau curhat perihal pengurusan sertifikat tnah gratis/PRONA....ap bnar pihak pemohon d bebankan pembelian patok dan materai sebesar 550.000 per 1 pemohon.
Tolong untuk jalan Desa kami kok gk d benerin.....dan perbaikan jln d lorong/jln RT. Itu mnjadi tnggung jwb desa/RT....kok warga jg d mintai iuran utk perbaikan jln.
Minta tolong d perhatikan pemerintahan
Disposisi
Selasa, 10 April 2018 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 11 April 2018 - 07:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 11 April 2018 - 07:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) terima kasih.
Selesai
Rabu, 11 April 2018 - 07:38 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan