Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM72353952

Rincian Aduan

LGSM72353952

Selesai Public
KABUPATEN PATI
09 Apr 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar.... Saya warga Ds. Ngurensiti... Kec. Wedarijaksa... Kab. Pati. Saya mau curhat perihal pengurusan sertifikat tnah gratis/PRONA....ap bnar pihak pemohon d bebankan pembelian patok dan materai sebesar 550.000 per 1 pemohon. Tolong untuk jalan Desa kami kok gk d benerin.....dan perbaikan jln d lorong/jln RT. Itu mnjadi tnggung jwb desa/RT....kok warga jg d mintai iuran utk perbaikan jln. Minta tolong d perhatikan pemerintahan

Disposisi

Selasa, 10 April 2018 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 11 April 2018 - 07:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 11 April 2018 - 07:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) terima kasih.

Selesai

Rabu, 11 April 2018 - 07:38 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan