Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM72318770

Rincian Aduan

LGSM72318770

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
11 Nov 2018
0 ditandai
Kpd Yth bpk Gubernur Jawa Tengah, BpkGanjar Pranowo. Saya warga desa kalikalong,loano, Kab.purworejo, Jawa Tengah,sekaligus sy sebgai penerima program bedah rumah dari pemerintah. Program bedh ruMah yng saya terima saya rasa ada yang tdk beres pak. Matrial tidak sesuai spek,besinya kecil - kecil sekali,bahkan jatah pasir hanya dikasih satu rit lebih sdikit. kulo pusing tdk punya uang utk nombokin, matrial dibelanjakan oleh ibu lurah endang. Bu lurah spertinya banyk menyembunyikn sesuatu pak,tdk terbuka. diminta rincian belanja baik berupa kwitansi atau sejenisnya tdk dikasih. Bahkan bku rekening bank juga tidak dikasih.Anehnya lgi ada warga yang masih bujang dpat bantuan bedah rumah,MohoN dicek ke lapangan pak,kami sebagai rakyat kecil bingung harus mengadu kmana lagi selain ke pk gubernur . Terimkasih paK.

Disposisi

Senin, 12 November 2018 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Kamis, 29 November 2018 - 08:33 WIB

Kabupaten Purworejo

Aduan anda telah kami teruskan ke Dinperkimtan terima kasih.

Selesai

Jumat, 21 Desember 2018 - 10:54 WIB

Kabupaten Purworejo

Setelah kami lakukan koordinasi dengan Dinas Perkimtan dan dlakukan cek lapangan, dapat kami sampaikan jawaban dari Dinas Perkimtan sebagai berikut: 1. Telah dilaksanakan cek lapangan terhadap besi yang diterimakan kepada penerima bantuan. Hasilnya adalah besi SNI dengan diameter 8 mm dan 10 mm sesuai dengan daftar rencana pembelian bangunan (DRPB). 2. Sesuai dengan RAB, jatah pasir per penerima kurang lebih 10 m kubik dan dikirim tahap I sebanyak 6m kubik dan tahap dua sebangyak 4 m kubik, jadi sesuai dengan jumlah total pasir di RAB setara dengan 1,5 Rit. 3. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kemen PUPR ini merupakan bantuan stimulan sehingga memerlukan swadaya dari penerima bantuan. Dari awal verifikasi sudah dijelaskan kepada calon penerima bantuan bahwa bantuan BSPS bersifat stimulan dan penerima sudah menandatangani surat kesepakatan sosial tentang kesanggupan swadaya sehingga tidak ada alasan untuk kurang dan ada kata-kata nombokin, padahal bantuan ini manfaatnya untuk si penerima sendiri, bukan untuk orang lain, berarti tidak ada yang tombok. 4. Untuk rincian pembelanjaan RAB total sudah dibagikan kepada masing-masing penerima bantuan sebagai pedoman penerimaan bantuan dan fasilitator sudah menanyakan kepada masing-masing penerima bantuan bahwa material yang dikirim sama antara RAB dengan material yang diterima. 5. Buku rekening telah dikuasakan kepada Bank BTN untuk pemindahbukuan pembayaran bahan material dari rekening ke penerima ke rekening toko dan buku Tabunganku sudah dibagi di balai desa saat Penyerahan Tukang Tunai HOK tanpa potongan, adapun untuk buku rekening akan diserahkan ke penerima pada saat kegiatan BSPS sudah selesai. 6. Sesuai dengan Juklak pelaksanaan Program BSPS dari Kemen PUPR, penerima bantuan harus sudah / pernah menikah. hasil pengecekan terhadap KTP masing-masing penerima bahwa seluruhnya sudah / pernah menikah / cerai mati. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terima kasih.