Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
pendistribusi Pupuk bersubsidi mempergunakan Form Rencana Defnitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yg dibuat oleh kelompok tani yg diketahui petugas Dinas Pertanian setempat utk kemudian diserahkan kpd distributor. Form-form ini akan menjadi dasar bagi distributor utk mengajukan kebutuhan pupuknya kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Monggo segera laporkan ke Dinas Pertanian