Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:38 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan ihak terkait bahwa sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan, telah diterbitkan surat edaran Kepala Kantor Kemenag Kab. Pati Nomor : 5066/Kk.11.18/2/PP.00/07/2021 tanggal 6 Juli 2021 ditujukan kepada Ketua Yayasan penyelenggara pendidikan dan Kepala Madrasah se-Kab Pati perihal sebagai berikut :
1. penyelenggaraan pembelajaran di madrasah WAJIB dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
2. Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah senantiasa WAJIB melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah
3. Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah segera mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan (guru, tenaga pendidik, wali siswa dan siswa) terkait pembelajaran masa PPKM Darurat. Sekian dan Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb.