Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM71518170
KABUPATEN PEMALANG, 19 Sep 2017
Selamat malam pa gubernur Saya hari subagio ingin menanyakan, apakah penumpang bis AKAP (antar kota antarvpeovinsi) wajib membayar uang retribusi pajak terhadap Dinas perhubungan ? Hal ini saya alami setiap kali menaiki bus dari pemalang ke jakarta. Beri saya penjelasan, apakah ini legal atau ilegal? Lokasi:grosir comal
Disposisi
Rabu, 20 September 2017 - 05:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 September 2017 - 07:33 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 20 September 2017 - 07:37 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 20 September 2017 - 07:37 WIB
DINAS PERHUBUNGAN