Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM71518170

Rincian Aduan

LGSM71518170

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
19 Sep 2017
0 ditandai
Selamat malam pa gubernur Saya hari subagio ingin menanyakan, apakah penumpang bis AKAP (antar kota antarvpeovinsi) wajib membayar uang retribusi pajak terhadap Dinas perhubungan ? Hal ini saya alami setiap kali menaiki bus dari pemalang ke jakarta. Beri saya penjelasan, apakah ini legal atau ilegal? Lokasi:grosir comal

Disposisi

Rabu, 20 September 2017 - 05:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 20 September 2017 - 07:33 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Penumpang angkutan umum hanya wajib membayar tarif yg telah ditetapkan. Tdk ada kewajiban membayar retribusi pajak. Mohon klo ada karcis retribusi yg dibayarkan agar difoto, dan dibayar kepada siapa? Petugas Dishub atau kru bus?suwun

Progress

Rabu, 20 September 2017 - 07:37 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Penumpang angkutan umum hanya wajib membayar tarif yg telah ditetapkan. Tdk ada kewajiban membayar retribusi pajak. Mohon klo ada karcis retribusi yg dibayarkan agar difoto, dan dibayar kepada siapa? Petugas Dishub atau kru bus?suwun

Selesai

Rabu, 20 September 2017 - 07:37 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Penumpang angkutan umum hanya wajib membayar tarif yg telah ditetapkan. Tdk ada kewajiban membayar retribusi pajak. Mohon klo ada karcis retribusi yg dibayarkan agar difoto, dan dibayar kepada siapa? Petugas Dishub atau kru bus?suwun