Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM71518170
Rincian Aduan
LGSM71518170
Selesai
Public
Selamat malam pa gubernur
Saya hari subagio ingin menanyakan, apakah penumpang bis AKAP (antar kota antarvpeovinsi) wajib membayar uang retribusi pajak terhadap Dinas perhubungan ?
Hal ini saya alami setiap kali menaiki bus dari pemalang ke jakarta.
Beri saya penjelasan, apakah ini legal atau ilegal?
Lokasi:grosir comal
Disposisi
Rabu, 20 September 2017 - 05:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 20 September 2017 - 07:33 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Penumpang angkutan umum hanya wajib membayar tarif yg telah ditetapkan. Tdk ada kewajiban membayar retribusi pajak. Mohon klo ada karcis retribusi yg dibayarkan agar difoto, dan dibayar kepada siapa? Petugas Dishub atau kru bus?suwun
Progress
Rabu, 20 September 2017 - 07:37 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Penumpang angkutan umum hanya wajib membayar tarif yg telah ditetapkan. Tdk ada kewajiban membayar retribusi pajak. Mohon klo ada karcis retribusi yg dibayarkan agar difoto, dan dibayar kepada siapa? Petugas Dishub atau kru bus?suwun
Selesai
Rabu, 20 September 2017 - 07:37 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Penumpang angkutan umum hanya wajib membayar tarif yg telah ditetapkan. Tdk ada kewajiban membayar retribusi pajak. Mohon klo ada karcis retribusi yg dibayarkan agar difoto, dan dibayar kepada siapa? Petugas Dishub atau kru bus?suwun