Rincian Aduan : LGSM71518170

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 19 Sep 2017

Selamat malam pa gubernur Saya hari subagio ingin menanyakan, apakah penumpang bis AKAP (antar kota antarvpeovinsi) wajib membayar uang retribusi pajak terhadap Dinas perhubungan ? Hal ini saya alami setiap kali menaiki bus dari pemalang ke jakarta. Beri saya penjelasan, apakah ini legal atau ilegal? Lokasi:grosir comal

0 Orang Menandai Aduan Ini