Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 06:01 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2017 - 14:14 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:38 WIB
INSPEKTORAT
- Terima kasih atas aduannya
- Kewenangan Pengangkatan Sekdes ada pada Pemerintah Kabupaten
- Anggaran Pemilihan Perangkat desa sesuai ketentuan ditanggung bersama antara Pemerintah Kabupaten,Pemerintah Desa dan para calon
- Apabila terjadi pungli atau saudara merasa tidak wajar terkait biaya tsb di atas segera adukan ke Inspektorat Kabupaten setempat