Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM71353891

Rincian Aduan

LGSM71353891

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
11 May 2015
0 ditandai
LAPOR pt kemilau kebakkramat karanganyar hanya mengikutsertakan sebagian karyawannya dlm jkn baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Bahkan ada yg bekerja lbh dr 10 th blm diikutsertakan dlm jkn apapun. Apakah ada peringatan/sanksi bg perusahaan yg blm mengikutsertakan semua karyawan dlm jkn. Maturnuwun.

Disposisi

Senin, 11 Mei 2015 - 07:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2015 - 09:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanuti

Progress

Rabu, 27 Mei 2015 - 14:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menangggapi  pengaduan  saudara mengenai belum diikutkannya seluruh karyawan PT. Kemilau dalam Program JKN baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. 
Bahwa Semua karyawan wajib diikutsertakan dalam Program Jamsostek sesuai dengan :
Undang-undang Nomor  3 Tahun 1992
Pasal 3 ayat (2) :
Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4 ayat (1) :
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 29 ayat (1) :
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan  atau denda setingi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sesuai UU No. 24/2011 :
1. BPJS Kesehatan : Dibentuk dan beroperasi tanggal 1 Januari 2014
      Sasaran : seluruh rakyat
2. BPJS Ketenagakerjaan : dibentuk tanggal 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015
      Sasaran : seluruh pekerja
3. Menurut PP 86 Thn 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara & setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 
- Apabila Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan public   oleh Instansi setempat setelah mendapat permintaan resmi dari BPJS.
- Pemberi kerja tidak mendapat layanan public tertentu dalam perijinan usaha, izin tender, IMTA. Izin perusahaan penyediaan buruh dan IMB
- Orang per orang tidak mendapat layanan public tertentu dalam mendapatkan IMB, SIM, Sertifikat tanah, passport dan STNK. 
 

Selesai

Rabu, 27 Mei 2015 - 14:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan sudah kami selesaikan, terima kasih