Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 19 Desember 2018 - 07:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Desember 2018 - 09:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bahwa penyaluran TPG merupakan kewenangan Kemendikbud. Pemprov sebatas membantu penyaluran TPG Bagi guru sesuai kewenangan.
2. Dasar penyaluran adalah SKTP yang ditetapkan Kemendikbud.
3. Untuk TW 3 dan 4 diterbitkan bertahap pada akhir Oktober-November, bahkan bulan ini masih ada SKTP susulan yang baru terbit.
4. Proses Verval berbasis SKTP sangat diperlukan untuk menjamin kebenaran data GAPOK, NO. REK guru penerima TPG.
5. Dengan demikian verval bergantung SKTP. Semakin cepat SKTP Terbit maka semakin cepat verval dilaksanakan.
6. Khusus untuk TW 4 perlu dipahami pula bahwa PBM Berlangsung sampai dengan pertengahan bulan Desember. Demikian, sebagai guru profesional kami yakin panjenengan dapat memahami kondisi ini. Apabila masih belum jelas panjenengan dapat mengkonfirmasi langsung ke Bidang Ketenagaan Disdikbud Prov. Jateng.