Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM70794125
Rincian Aduan
LGSM70794125
Selesai
Public
Apakah program ganti plat nomor mobil di kenakan biaya pemberkasan 50.000 dan tanpa kuitansi ?
Disposisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 07:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 21 Oktober 2020 - 07:48 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Sedang kami kordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:24 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Sehingga Kebijakan TNKB merupakan kebijakan Polri. Terimakasih
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Sehingga Kebijakan TNKB merupakan kebijakan Polri. Terimakasih