Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM70463440
KABUPATEN MAGELANG, 12 Apr 2016
Lapor . untuk tempat pungli di depan kantor balai desa jeruk agung yang baru tepatnya di desa jeruk agung kec. Srumbung kab.magelang. pungli dilakukan pukul 07:30-21:00 wib kepada truck muatan pasir yg lewat. Ini kan ga bener apalagi yang mengijinkan lurah tetep aja pungli pak.
Disposisi
Kamis, 14 April 2016 - 06:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 April 2016 - 13:24 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 28 April 2016 - 09:00 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 30 Juni 2016 - 10:38 WIB
INSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat dari Setda Kab.Magelang No.700/1667/11/2016 tgl 8 Mei 2016, dapat disimpulkan bahwa telah dilakukan penghentian pungutan dan membongkar tempat pemungutan. Pungutan terhadap truk pengangkut Galian Gol.C di Desa Jerukagung mendasarkan pada Peraturan Desa Jerukagung Kec.Srumbung kab.Magelang No.3 tahun 2014 tentang Pungutan Desa Jerukagung Kec.Srumbung Kab.Magelang.
terima kasih.