Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM69688664

Rincian Aduan

LGSM69688664

Verifikasi Public
KABUPATEN SRAGEN
01 Feb 2017
0 ditandai
Selamat pagi Bpk Gubernur yang Terhormat,,kami mau melaporkan Samsat kab. SRAGEN tentang proses BBN baru kendaraan TRUK, wajib Pajak mau BBN mengalami proses yg dipersulit, dg aturan harus dilengkapi dg berita acara dan SRUT dr karoseri. Padahal samsat lain tdk ada aturan sprti ini. Kita taat pajak demi pembangunan Jateng, tolong jangan dipersulit dg hal administratif yg mengada ada. Terimaksih. Salam Perjuangan.

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Jumat, 22 Februari 2019 - 14:10 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Hasil koordinasi dengan pihak polisi bahwa merujuk pasal 50 ayat 1 UU No .22/2009 mensyaratkan bahwa kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe. Jadi kendaraan yg tidak mengalami rubah bentuk tidak perlu pakai uji. Kalau truck baru tidak perlu pakai uji tipe. Nuwun