Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM69500109

Rincian Aduan

LGSM69500109

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
09 Nov 2018
0 ditandai
.ASS.WR.WB. MAS H. GANJAR SEMOGA DLM SEHAT WALAFIAT, TETAP DLM LINDUNGAN ALLAH SWT. AMIN. .KAMI PEDAGANG PASAR KENDAL, SAAT INI RESAH, KWATIR. SBAB DIDEPAN TOKO/KIOS DI JALAN TENGAH PASAR SDG DIBANGUN 200 LOS BARU, PDHAL DIDLM SEBLH TIMUR BANYAK LOS2 PSR YG KOSONG. ALOKASI LOS BARU BS DIALIHKAN DI BLOK B, ATO DI TIMUR UTARA. MOHON MAS H. GANJAR MEMBANTU KAMI2 AGAR LONGGAR BERJUALAN. TLG BILA ADA WKT DTG DI PSR KENDAL. MEKATEN SUWUN, SALAM. (ANWAR HR)

Disposisi

Jumat, 09 November 2018 - 10:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 14 November 2018 - 07:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 14 November 2018 - 07:30 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Kendal diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Bahwa pasar daerah Kendal termasuk 12 pasar daerah di Kab. Kendal yang statusnya adalah milik pemerintah daerah, dan digunakan oleh pedagang untuk berdagang. Selanjutnya para pedagang pasar tersebut dikenai retribusi pelayanan pasar. Namun Pemkab Kendal melalui Dinas Perdagangan Kab. Kendal dalam membangun pasar daerah Kendal tersebut tidak langsung semena-mena membangun namun melalui sosialisasi berulang-ulang ke pedagang pasar untuk menampung aspirasi. 2. Pembangunan pasar daerah Kendal dibangun dengan dana dari Pusat/Kementerian Perdagangan TA 2019. Sebelum dibangun, Dinas Perdagangan sudah melaksanakan sosialisasi ke pedagang sebanyak 2 kali dalam rangka menampung aspirasi pedagang. Tujuan pembangunan pasar daerah dalam rangka menertibkan para pedagang pasar, termasuk memberikan kenyamanan dalam proses berdagang. Kios/los lama yang masih kosong tersebut kondisinya kurang representatif untuk berjualan sehingga pedagang memilih untuk berdagang di tempat-tempat yang tidak diijinkan. Sekalipun sudah diberikan peringatan dan pedagang awalnya bersedia kembali ke tempat semula, namun besoknya para pedagang tersebut kembali lagi berdagang di tempat yang tidak diijinkan tersebut. Selanjutnya kios/los tersebut akan diusulkan perbaikannya/pemeliharaannya melalui APBD tahun depan. Pembangunan pasar Kendal dilaksanakan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018. 3. Kios/los baru tidak menutup kios lama. Karena dibuat dengan sistem bisa dibuka tutup menggunakan rolling door. Tujuannya supaya menjadi satu antara kios lama dan kios/los baru nantinya. Kalau ditembok baru menghalangi kios lama. Terima kasih atas masukannya, dan semua kebijakan yang dilakukan adalah untuk menata pasar rakyat yang lebih bersih, aman, nyaman dan berdaya saing. Sebagai informasi tambahan, yang protes sebenarnya hanya beberapa orang saja, dimohon kesabarannya karena masih dalam upaya pembangunan, terima kasih