Detail Aduan
Disposisi
Senin, 18 Maret 2019 - 09:32 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 11 April 2019 - 10:50 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Kamis, 11 April 2019 - 10:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
program sertipikat sekarang ini bernama PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana program tsb digunakan untuk mendaftarkan tanah yg belum mempunyai alas hak untuk kemudian dilakukan pendataan dan sampai pada pembuatan sertipikat....apabila tanah sodara sdh bersertipikat dan akan dipecah menjadi waris maka tidak bisa dilakukan dengan menggunakan program PTSL tsb...lakukan dengan permohonan rutin pada Kantor Pertanahan setempat terimakasih