Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM69013713
Rincian Aduan
LGSM69013713
Selesai
Public
Apa saya bisa mendapatkan program prona,karena ini tanah waris
Disposisi
Senin, 18 Maret 2019 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 11 April 2019 - 10:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Kamis, 11 April 2019 - 10:54 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
program sertipikat sekarang ini bernama PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana program tsb digunakan untuk mendaftarkan tanah yg belum mempunyai alas hak untuk kemudian dilakukan pendataan dan sampai pada pembuatan sertipikat....apabila tanah sodara sdh bersertipikat dan akan dipecah menjadi waris maka tidak bisa dilakukan dengan menggunakan program PTSL tsb...lakukan dengan permohonan rutin pada Kantor Pertanahan setempat terimakasih