Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM69013713

Rincian Aduan

LGSM69013713

Selesai Public
17 Mar 2019
0 ditandai
Apa saya bisa mendapatkan program prona,karena ini tanah waris

Disposisi

Senin, 18 Maret 2019 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 11 April 2019 - 10:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara

Selesai

Kamis, 11 April 2019 - 10:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

program sertipikat sekarang ini bernama PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana program tsb digunakan untuk mendaftarkan tanah yg belum mempunyai alas hak untuk kemudian dilakukan pendataan dan sampai pada pembuatan sertipikat....apabila tanah sodara sdh bersertipikat dan akan dipecah menjadi waris maka tidak bisa dilakukan dengan menggunakan program PTSL tsb...lakukan dengan permohonan rutin pada Kantor Pertanahan setempat terimakasih