Senin, 23 Oktober 2017 - 12:10 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Saat ini kami terus berusaha utk menata kembali penempatan Pendamping agar agar lebih optimal. Kondisi penempatan sesuai domisili masih terkendala saat ini karena:
1. Kondisi jumlah SDM yg tidak seimbang antara kuota kebutuhan per wilayah dengan domisili pendamping (hal ini disebabkan karena rekrutmen thn sebelumnya lingkupnya msh provinsi, ditambah adanya pendamping yg berdomisili di Kota);
2. Terjadi kekosongan di beberapa wilayah karena blm terpenuhinya kebutuhan seluruh pendamping;
Terkait tunjangan perumahan, tunjangan dimaksud melekat pada komponen gaji sesuai Keputusan Menteri Desa 58.1 Tahun 2015. Blm ada penjelasan detil utk nominal dan penggunaannya (karena jadi satu di tunjangan operasional).
Optimalisasi pendampingan bukan hanya karena penempatan sesuai domisili tp harus didukung pula oleh integritas dan komitmen setiap pendamping karena masih ditemukan kasus penyalahgunaan doublejob.