Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM68242978

Rincian Aduan

LGSM68242978

Selesai Public
KABUPATEN PATI
07 Apr 2016
0 ditandai
LAPOR Kami petani di desa Guyangan Kec.Trangkil Kab.Pati Kesusahan untuk mendapatkan air untuk mengairi sawah dari saluran irigasi. Karena saluran irigasi yang ada telah disalah gunakan oleh aparat desa setempat untuk di per jual beli kan dan dijadikan ruko serta tempat tinggal. Mohon untuk segera di tertibkan dan dilakukan perbaikan saluran irigasi ,agar kami petani bisa mengairi sawah kami dan kami bisa hidup makmur. Mohon bantuannya Bapak Gubernur

Disposisi

Senin, 16 April 2018 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Senin, 16 April 2018 - 14:13 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

terima kasih atas laporannya akan kami koordinasikan dengan bidang terkait.

Selesai

Rabu, 18 April 2018 - 08:26 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapangan kami sampaikan sbb:
1. Persawahan di wilayah tsb merupakan areal irigasi dg sumber air dr Bd. Slamet yg dibawa melalui Sal. Pangkalan.
2. Saat ini sarpras tsb masih dikelola oleh DPUPR Kab. Pati melalui UPT Juana.
3. Kondisi air yg mengalir pd sal. tsb telah tercemar limbah industri (tapioka) dan peternakan itik/bebek, shg tdk layak dimanfaatkan untuk mengairi lahan sawah.
4. Selain air yg tercemar limbah, telah banyak berdiri bangunan liar di atas sal. yg sangat mengganggu keg. OP Irigasi. Hal ini sdh menimbulkan keresahan masyarakat, shg DPUPR Kab. Pati telah menerbitkan surat teguran (terlampir) dan akan sgr ditindaklanjuti dg upaya penertiban.
5. Berdasarkan info dr Mantri Pengairan setempat (Bp. Kisworo), sebenarnya areal irigasi tsb telah lama berubah fungsi menjadi areal tambak, akibat air yg tercemar.
6. Kami telah berkoordinasi dg DPUPR Kab. Pati dlm upaya mengendalikan pencemaran air limbah dan penertiban thd bangunan liar.
Terima kasih