Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM67628142
Rincian Aduan
LGSM67628142
Selesai
Public
Untuk pengangkatan.perangkat desa di wilayah klaten aroma KKN nya kental sekali... mohon ditindak lanjuti dgn timbulnya kegaduhan di masyarakat
Disposisi
Jumat, 11 Mei 2018 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Jumat, 11 Mei 2018 - 10:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi, misalnya salah jumlah nilai atau merasa bisa mengerjakan tapi memperoleh nilai kecil dapat dilaporkan ke camat yang membawahi wilayah desanya..sedangkan terkait pelanggaran yang mengarah pidana agar dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti..
Selesai
Jumat, 11 Mei 2018 - 10:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab
Verifikasi
Jumat, 11 Mei 2018 - 14:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti