Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM67509421
Rincian Aduan
LGSM67509421
Selesai
Public
Asalamualaikum bapak gubernur kami dari warga dusun sedandang desa lemahireng kecamatan bawen, kab semarang. Katanya sertifikat masal kok masih malah, kalau ukuran tanah 200m persegi, mengeluarkan dana 2juta lebih. Mohon penjelasannya, matur suwun
Disposisi
Jumat, 07 Juli 2017 - 06:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
pelaksanaan PTSL atau sertipikasi prona dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku materai sesuai dg kebutuhan pembuatan dan pemasangan patok tanda batas pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada) kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) utk lebih jelas silahkan datang dan tanya pd petugas kantor pertanahan. Swn
Selesai
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:26 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Laporan telah dijawab