Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM67509421

Rincian Aduan

LGSM67509421

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
06 Jul 2017
0 ditandai
Asalamualaikum bapak gubernur kami dari warga dusun sedandang desa lemahireng kecamatan bawen, kab semarang. Katanya sertifikat masal kok masih malah, kalau ukuran tanah 200m persegi, mengeluarkan dana 2juta lebih. Mohon penjelasannya, matur suwun

Disposisi

Jumat, 07 Juli 2017 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

pelaksanaan PTSL atau sertipikasi prona dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain :  menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku materai sesuai dg kebutuhan pembuatan dan pemasangan patok tanda batas pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada) kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) utk lebih jelas silahkan datang dan tanya pd petugas kantor pertanahan. Swn

Selesai

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Laporan telah dijawab