Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM67358860
KABUPATEN GROBOGAN, 06 May 2019
5.5. Bahwa RT-6/1 Pada Tahun 2015 Rp,17,500,000.untuk pengecoran jalan yang menghubungkan antara Rt-6 & RT 5 desa ngrandu Pada Tahun 2016, Rp,17,000,000. Rp, 17,500,000 Rp, 17,500,000 Jumlah: Rp, 35,000,000. 6.6. Bahwa Rt, 6 - Rt, 5 / 1 Rt, 4 / 1 dua titik pengecoran jalan, Sampai Saat ini pada Hari Selasa tgl 15 Januari 2019 belum dilaksanakan. Rp, 35,000,000. Jumlah: Rp, 35,000,000. 7.7. Bahwa dukuh Gesing RT 05/07 tahun 2018 satu titik Rp,15,000,000. Jumlah Rp,15,000,000. 8.8. Bahwa dukuh glinggang RT 2-3-&4 ada empat titik, 2017-2018. Rp,15,000,000. Rp,17,000,000. Rp,15,000,000 Rp,17,500,000 Jumlah: Rp, 64,500,000. 9.9. Bahwa di dusun tapen tahun 2015 - 2016 - 2017. Rp 15,000,000. Rp 35,000,000. Rp, 45,000,000. Jumlah:Rp, 95,000,0004.2. Apabila dalam tempo tersebut saudara tidak mengembalikan semua uang pungutan liar (PUNGLI) tersebut maka dengan sangat terpaksa kami ajukan ke muka hukum baik pidana maupun perdata. Demikian surat ini kami sampaikan, atas jawaban dan kerjasama yang baik kami haturkan ucapan terimakasih. Tembusan disampaikan kepada : 1:Yth. Bapak Ir,Joko Widodo presiden Republik Indonesia. 2:Yth. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 3:Yth. Bapak Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4:Yth. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia. 5:Yth. Kapolda Jawa Tengah. 6:Yth. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. 7:Yth. BUPATI Grobogan. 8:Yth. Kapolres Grobogan. 9:Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan. 10. Media Massa. 11. Arsip.
Disposisi
Senin, 06 Mei 2019 - 13:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 08:39 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Rabu, 15 Mei 2019 - 14:46 WIB
INSPEKTORAT