Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 02 Juli 2017 - 07:05 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2017 - 08:25 WIB
BPJS Kesehatan
Terimakasih untuk keluhan yang disampaikan
Untuk menjadi peserta JKN-KIS, masyarakat yang kurang mampu dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial setempat untuk kemudian diusulkan menjadi peserta Pernerima Bantuan Iuran (PBI) yang mana iuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah
Terimakasih
Selesai
Senin, 03 Juli 2017 - 08:26 WIB
BPJS Kesehatan
Terimakasih untuk keluhan yang disampaikan
Untuk menjadi peserta JKN-KIS, masyarakat yang kurang mampu dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial setempat untuk kemudian diusulkan menjadi peserta Pernerima Bantuan Iuran (PBI) yang mana iuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah
Terimakasih