Detail Aduan
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 11 September 2017 - 13:40 WIB
INSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang diadakan pengkajian.
Selesai
Senin, 18 September 2017 - 14:35 WIB
INSPEKTORAT
1. Kewenangan audit terhadap pemerintah desa ada pada Inspektorat Kab. Semarang
2. Oleh karena itu apabila Saudara menemukan adanya penyimpangan di desa Saudara agar dilaporkan kepada Inspektorat Kab. Semarang secara lengkap dan terperinci