Jumat, 09 Juli 2021 - 21:49 WIB
Kabupaten Sragen
Terkait dgn aduan dari warga Gemantar Mondokan dapat kami informasikan sebagai berikut;
1. Pada saat ini warga yg menjadi sasaran vaksin (umur 50 Tahun keatas) Kesadaran untuk vaksin sangat rendah, sdh disosialisasikan namun ada oknum2 yg membuat warga takut akan vaksin.
2. P. Kades mengambil langkah, agar yg mendapatkan bantuan sosial, mau di data ikut program vaksin,.BLT DD bansos yang menggunakan DD dan pengelolaan nya adalah desa, sehingga P. Kades membuat surat undangan yang mendapatkan BLT di tiap RT 1 (satu) s/d 2 (dua) orang KPM yg siap untuk divaksin dan untuk sementara klo tdk mau vaksin BLT tdk diberikan dulu, dan nanti akan dikumpulkan untuk diberi penjelasan/sosialisasi tersendiri.
3. isu miring berkembang sehingga 170 KPM penerima BLT kompak tdk mendapatkan BLT tdk masalah, sehingga pada waktu jadwal pengambilan BLT pada hari Rabu, 7 Juli 2021di Kantor Kecamatan Mondokan, perwakilan KPM per kebayaan (lima orang) kompak tdk hadir 4. Desa siap memfasilitasi pihak Bank Jateng sewaktu waktu sebelum batas waktu bulan Juli berakhir tetap dapat di ambil oleh perwakilan dan tetap akan disampaikan kepada KPM laiinnya.
5. Tujuan P. Kades tdk lain hanya untuk mempercepat program vaksin, dan mensosialisasikan peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 terkait vaksin yg didalamnya juga ada pasal penghentian bansos bagi masyarakat yg menjadi sasaran vaksin tetapi menolak,.
6. Masyarakat sasaran vaksin diluar penerima bansos, menolak vaksin karena yg mendapat bansos saja tdk mau divaksin.
7. Kesimpulan BLT tetap akan dicairkan, sembari memberikan pemahaman kepada warga, hal tersebut hanya warning saja,.
DUMP,.????