Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM66513680

Rincian Aduan

LGSM66513680

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Jan 2017
0 ditandai
Yth. Pak Ganjar Kemarin saya bayar pajak motor di Samsat Magelang. Setelah bayar di kasir, kami nunggu dipanggil utk mengambil STNK dan KTP. Tapi masih disuruh bayar lagi dg istilah Pengesahan kendaraan roda dua. Apakah memang harus bayar lagi? Padahal di

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Benar, Sesuai Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Roda 2/3 : Rp.25.000, Roda 4/lebih : Rp.50.000