Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM66513680
Rincian Aduan
LGSM66513680
Selesai
Public
Yth. Pak Ganjar Kemarin saya bayar pajak motor di Samsat Magelang. Setelah bayar di kasir, kami nunggu dipanggil utk mengambil STNK dan KTP. Tapi masih disuruh bayar lagi dg istilah Pengesahan kendaraan roda dua. Apakah memang harus bayar lagi? Padahal di
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Benar, Sesuai Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Roda 2/3 : Rp.25.000, Roda 4/lebih : Rp.50.000