Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM66075060

Rincian Aduan

LGSM66075060

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
31 Aug 2017
0 ditandai
Saya ingin melaporkan bahwa salah satu perangkat desa Suren rt 05 rw 06 kec. Kutoarjo, kab. Purworejo telah menjual raskin kepada pedagang beras

Disposisi

Senin, 04 September 2017 - 07:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 04 September 2017 - 07:40 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.

Progress

Rabu, 27 September 2017 - 09:14 WIB

INSPEKTORAT

Pengaduan Saudara kami limpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Purworejo cq. Inspektur Kab. Purworejo No. 356/2851/1.1/2017 tanggal 25 September 2017

Selesai

Rabu, 22 November 2017 - 08:57 WIB

INSPEKTORAT

Surat Inspektur Kab. Purworejo No. 337/956/2017 tanggal 16 November 2017 manyatakan bahwa Inspektorat Kab. Purworejo telah melakukan konfirmasi dan diperoleh kesimpulan: Benar aduan yang disampaikan bahwa perangkat desa menjual raskin kpd pedagang akan tetapi atas persetujuan dari yg berhak menerima. Karena sampai dengan batas akhir penyetoran raskin, penerima tidak dapat membayar raskin yang menjadi haknya. Pihak Pemerintah Desa Suren telah menindaklanjuti permasalahan tsb dengan mengganti beras yang dijual kepada yg berhak.