Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM66075060
Rincian Aduan
LGSM66075060
Selesai
Public
Saya ingin melaporkan bahwa salah satu perangkat desa Suren rt 05 rw 06 kec. Kutoarjo, kab. Purworejo telah menjual raskin kepada pedagang beras
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 07:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 04 September 2017 - 07:40 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.
Progress
Rabu, 27 September 2017 - 09:14 WIBINSPEKTORAT
Pengaduan Saudara kami limpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Purworejo cq. Inspektur Kab. Purworejo No. 356/2851/1.1/2017 tanggal 25 September 2017
Selesai
Rabu, 22 November 2017 - 08:57 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektur Kab. Purworejo No. 337/956/2017 tanggal 16 November 2017 manyatakan bahwa Inspektorat Kab. Purworejo telah melakukan konfirmasi dan diperoleh kesimpulan:
Benar aduan yang disampaikan bahwa perangkat desa menjual raskin kpd pedagang akan tetapi atas persetujuan dari yg berhak menerima. Karena sampai dengan batas akhir penyetoran raskin, penerima tidak dapat membayar raskin yang menjadi haknya. Pihak Pemerintah Desa Suren telah menindaklanjuti permasalahan tsb dengan mengganti beras yang dijual kepada yg berhak.