Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM65912854

Rincian Aduan

LGSM65912854

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
27 Jul 2017
0 ditandai
Pak gubernur yg terhormat.. Saya slamet hariyadi. Warga kudus ...Jawa tengah . Pak saya punya karya yg alhamdulillah produk lokal yg bisa diterima semua pasar bahkan sudah meng Indonesia. Dan saya punya hak paten dari prooduk tersebut ... Sayangnya ...banyak yg meniru dan pihak kepolisian n penegak hukum tidak berfungsi sebagai pelindung n pelayan masyarakat...mohon solusi pak gub Matur nuwun..atas perhatian nya

Disposisi

Kamis, 27 Juli 2017 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 27 Juli 2017 - 14:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami laporkan pada pimpinan 

Progress

Senin, 31 Juli 2017 - 12:45 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Senin, 31 Juli 2017 - 12:50 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2016 Tentang Paten, pasal 165 menyebutkan bahwa pelanggaran paten merupakan tindak pidana berdasarkan delik aduan. Jadi bila mendapati pelanggaran paten, pemegang hak paten bisa melaporkan ke pihak berwajib. Konsultasi lebih lanjut bisa dilakukan ke Ditjen HKI Kemenkumham, matur suwun