Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM65912854
Rincian Aduan
LGSM65912854
Selesai
Public
Pak gubernur yg terhormat..
Saya slamet hariyadi.
Warga kudus ...Jawa tengah .
Pak saya punya karya yg alhamdulillah produk lokal yg bisa diterima semua pasar bahkan sudah meng Indonesia.
Dan saya punya hak paten dari prooduk tersebut ...
Sayangnya ...banyak yg meniru dan pihak kepolisian n penegak hukum tidak berfungsi sebagai pelindung n pelayan masyarakat...mohon solusi pak gub
Matur nuwun..atas perhatian nya
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2017 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2017 - 14:54 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami laporkan pada pimpinan
Progress
Senin, 31 Juli 2017 - 12:45 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Senin, 31 Juli 2017 - 12:50 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2016 Tentang Paten, pasal 165 menyebutkan bahwa pelanggaran paten merupakan tindak pidana berdasarkan delik aduan. Jadi bila mendapati pelanggaran paten, pemegang hak paten bisa melaporkan ke pihak berwajib. Konsultasi lebih lanjut bisa dilakukan ke Ditjen HKI Kemenkumham, matur suwun