Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM65671224
Rincian Aduan
LGSM65671224
Topik
Disposisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 08:06 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Rabu, 30 Desember 2020 - 08:16 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Rabu, 03 Maret 2021 - 09:10 WIBKabupaten Purbalingga
Yth. Bapak M.Solahudin yang kami hormati
Terima kasih kami sampaikan atas aduan dari saudara beberapa waktu yang lalu.
setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah Desa Banjarkerta, pada kesempatan ini kami akan menanggapi aduan saudara sebagai berikut :
1. Pada sekitar bulan Mei 2020 Pemerintah Desa Banjarkerta melaksanakan pendataan warga yang diusulkan untuk menerima bantuan JPS Propinsi termasuk didalamnya M.Solahudin.
2. Dari data penerima yang diusulkan ketingkat Propinsi Jawa Tengah, karena keterbatasan anggaran/quota yang ada, sehingga sekitar 20 orang tidak dapat terdanai,termasuk Sdr M.Solahudin.
3. Dalam upaya turut membantu meringankan beban warga masyarakat, yang tidak menerima bantuan sosial, Pemerintah Desa Banjarkerta sudah pernah memberikan bantuan sembako sebanyak 3 kali kepada 20 orang yang sudah diusulkan menerima bantuan JPS Propinsi tetapi tidak tercover.
4. Dengan adanya keterbatasan dana yang ada didesa serta berdasarkan hasil Musyawarah Desa pada tanggal 11 September 2020, telah disepakati bahwa penerimaan bantuan sosial hanya diserahkan kepada masing masing 1 (satu) rumah tangga mendapatkan 1 (satu) jenis bantuan.
. Kebetulan dalam rumah tangga Sdr. M solahudin terdapat 2 (dua) Kepala Keluarga yaitu Sdr. M. Solahudin dan Sdr. Judi Muntoha , dan sesuai data yang ada di desa banjarkerta Sdr. Judi Muntoha sudah terdaftar dan sebagai penerima bantuan JPS Propinsi .
. Pada saat sekarangSdr M. Solahudin sudah dimasukan dalam ususlan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Demikian tanggapan dari kami mohon menjadi maklum dan terima kasih.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1928