Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM65671224

Rincian Aduan

LGSM65671224

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
23 Dec 2020
0 ditandai
Selamat Siang.. Mohon Di kroscek Pak untuk Pembagian bantuan Covid di Banjarkerta, Karanganyar, Purbalingga. Saya sudah Lapor ke Desa tp tetak tak Dapat.Selamat Siang.. Mohon Di kroscek Pak untuk Pembagian bantuan Covid di Banjarkerta, Karanganyar, Purbalingga. Saya sudah Lapor ke Desa tp tetak tak Dapat. Moh. Solahudin Banjarkerta rt 04/02 Karanganyar Purbalingga

Disposisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 08:06 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:16 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1928 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:10 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Karanganyar Kab. Purbalingga :

Yth. Bapak M.Solahudin yang kami hormati

Terima kasih kami sampaikan atas aduan dari saudara beberapa waktu yang lalu.

setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah Desa Banjarkerta, pada kesempatan ini kami akan menanggapi aduan saudara sebagai berikut :

1. Pada sekitar bulan Mei 2020 Pemerintah Desa Banjarkerta melaksanakan      pendataan warga yang diusulkan untuk menerima bantuan JPS Propinsi        termasuk didalamnya M.Solahudin.

2. Dari data penerima yang diusulkan ketingkat Propinsi Jawa Tengah, karena keterbatasan anggaran/quota yang ada, sehingga sekitar 20 orang tidak dapat terdanai,termasuk Sdr M.Solahudin.

3. Dalam upaya turut membantu meringankan beban warga masyarakat, yang tidak menerima bantuan sosial, Pemerintah Desa Banjarkerta sudah pernah memberikan bantuan sembako sebanyak 3 kali kepada 20 orang yang sudah diusulkan menerima bantuan JPS Propinsi tetapi tidak tercover.

4. Dengan adanya keterbatasan dana yang ada didesa serta berdasarkan hasil Musyawarah Desa pada tanggal 11 September 2020, telah disepakati bahwa penerimaan bantuan sosial hanya diserahkan kepada masing masing 1 (satu) rumah tangga mendapatkan 1 (satu) jenis bantuan.

. Kebetulan dalam rumah tangga Sdr. M solahudin terdapat 2 (dua) Kepala      Keluarga yaitu Sdr. M. Solahudin dan Sdr. Judi Muntoha , dan sesuai data      yang ada di desa banjarkerta Sdr. Judi Muntoha sudah terdaftar dan             sebagai penerima bantuan JPS Propinsi .

. Pada saat sekarangSdr M. Solahudin sudah dimasukan dalam ususlan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Demikian tanggapan dari kami mohon menjadi maklum dan terima kasih.

 

 

 

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1928