Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM65593186
Rincian Aduan
LGSM65593186
Selesai
Public
Izin melapor dan bertanya pak gubernur,,,Saya bekerja di pabrik Kayu lapis di daerah bawen Ungaran,tepat nya di PT Kayu Sengon Industri,,,saya baru kerja 3 minggu dan masih training selama 3 bulan,,,,saya mendapat kan gaji perhari 46ribu dan lembur perjam nya 6.600,dan kalo sudah lepas training kata hrd nya baru mendapatkan gaji 76 ribu perhari dan lembur perjam 10 rbu,,dan saya tanya temen saya yang karyawan sudah lama pun masih kontrak dan tidak ada bpjs kesehatan maupun ketenagakerjaan
Apakah dengan gaji dan uang lembur segitu sesuai dengan Undang undang pak gubernur,,,mohon pencerahan nya pak guber
Disposisi
Selasa, 08 Mei 2018 - 10:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 09 Mei 2018 - 11:37 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai