Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM65593186

Rincian Aduan

LGSM65593186

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
04 May 2018
0 ditandai
Izin melapor dan bertanya pak gubernur,,,Saya bekerja di pabrik Kayu lapis di daerah bawen Ungaran,tepat nya di PT Kayu Sengon Industri,,,saya baru kerja 3 minggu dan masih training selama 3 bulan,,,,saya mendapat kan gaji perhari 46ribu dan lembur perjam nya 6.600,dan kalo sudah lepas training kata hrd nya baru mendapatkan gaji 76 ribu perhari dan lembur perjam 10 rbu,,dan saya tanya temen saya yang karyawan sudah lama pun masih kontrak dan tidak ada bpjs kesehatan maupun ketenagakerjaan Apakah dengan gaji dan uang lembur segitu sesuai dengan Undang undang pak gubernur,,,mohon pencerahan nya pak guber

Disposisi

Selasa, 08 Mei 2018 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 09 Mei 2018 - 11:37 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti  

Progress

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan   

Selesai

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai