Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM65405046
Rincian Aduan
LGSM65405046
Selesai
Public
Selamat sore bpk/ibu maaf sebelumnya...
Untuk gas eceran 3kg ko dtmpt sy area kroya-cilacap harga dr pihak pengepul 15.500 padahal aturannya kan maksmal HET eceran 15.500..sy mhon untuk di sidaklah pak/bu kami rakyat kecil. Apa memang dr SPBE.nya sgtu jadi di pengepul jual ke msyrkt lbh dr 15.500? Atau bagaimana?
Trmksh.
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2017 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2017 - 13:26 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas masukannya akan kami koordinasikan dengan kab setempat
Progress
Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:12 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:23 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Distribusi LPG 3kg telah ditetapkan sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah, dengan alur distribusi mulai SPBE ke Agen dan selanjutnya kepada Pangkalan. Pangkalan melayani penjualan ke satuan Rumah Tangga dan Usaha Mikro dengan harga yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No. 541/15 Tahun 2015 yaitu Rp.15.500,-/Tabung, mengingat LPG 3kg adalah barang bersubsidi, maka peruntukannya hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha kecil. Diharapkan masyarakat luas lainnya dapat beralih mempergunakan LPG selain 3 kg (Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg) untuk mememnuhi kebutuhan akan gas