Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM65232915

Rincian Aduan

LGSM65232915

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
19 Dec 2018
0 ditandai
Ass,sedang berlangsung penutupan irigasi oleh bos2 tanah urug.irigasi tuk sawah desa datar dan sawah desa pancur.sehingga tanaman pdinya kering.alasannya tdk ada gambar irigasinya .pd hal irigasi sudah ada 60 th yg lalu.diurug tuk pelebaran jalan depo galian c.lbr jln jd 8 mtr.melebar ke irigasi dan dan 5 mtr tanah bengkok desa datar.kec mayong kab.jepara.sepanjang 350 meter.lokasi ditanah bengkok desa datar perbatasan dg desa pancur.sblh utara smp datar./smp mayong 2. mohon segera ditindak lanjuti pelapor bp marukan,bp baidi, sdr kidin..Ass,sedang berlangsung penutupan irigasi oleh bos2 tanah urug.irigasi tuk sawah desa datar dan sawah desa pancur.sehingga tanaman pdinya kering.alasannya tdk ada gambar irigasinya .pd hal irigasi sudah ada 60 th yg lalu.diurug tuk pelebaran jalan depo galian c.lbr jln jd 8 mtr.melebar ke irigasi dan dan 5 mtr tanah bengkok desa datar.kec mayong kab.jepara.sepanjang 350 meter.lokasi ditanah bengkok desa datar perbatasan dg desa pancur.sblh utara smp datar./smp mayong 2. mohon segera ditindak lanjuti pelapor bp marukan,bp baidi, sdr kidin..

Disposisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 13:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 26 Desember 2018 - 06:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 26 Desember 2018 - 09:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti informasi dari Lapor Gub perihal kegiatan pembangunan jalan untuk fasilitas depo bahan galian C yg merusak saluran air perbatasan kec. Mayong dan Pancur Jepara telah kami tindaklanjuti pemeriksaan di lapangan pd hari Rabu 26 Desember 2018, dengan hormat bersama ini kami laporkan hal2 sebagai berikut : 1. Lokasi yg dilaporkan terletak di perbatasan Desa Datar, Kec. Mayong dan Desa Pancur, Kec. Pancur, Kabupaten Jepara; 2. Peninjauan didampingi oleh Petinggi Pancur (bpk Rofiq), kamituwa IV desa Datar (Sdr. Sutalim) dan Pengembang (Tafrikan); 3. Saat peninjauan ke lapangan, sedang ada kegiatan pembangunan pelebaran akses ke lokasi peternakan yang akan dibangun oleh pengembang di lahan seluas 12 Ha; 4. Saat pembangunan jalan memang diakui pengembang menggeser saluran serta mengganggu aliran ke sawah, namun nantinya saluran air akan diperbaiki dan menjadi permanen; 5. Areal sawah yang terganggu dimiliki sdr. Baidi, sdr Kidin dan Sdr. Masrukan sementara ini irigasinya dari tadah hujan; 6. Dari penuturan petinggi (kades) desa pancur bahwa pada hari jumat tgl 21 Desember 2018 pihak pengembang dan ketiga petani yang dirugikan telah dipertemukan dan terjadi kesepakatan bahwa secepatnya saluran akan diperbaiki.; 7. Saat dikonfirmasi dari pihak Desa Pancur terkait Lapor Gub, ketiga petani yang dirugikan justru tidak merasa melaporkan via SMS lapor Gubernur shg ybs merasa nama mereka dicatut oleh orang lain; 8. Direncanakan setelah pembangun jalan selesai, lokasi peternakan yang lahannya miring akan ditata dan material sisa penataan lahan tsb akan diurus izinnya; 9. Saat ini pihak pengembang telah mendapatkan rekomendasi tata ruang untuk kegiatan tambang dari Dinas PUTR Kab. Jepara dan mengurus izin pertambang ke Pemerintah Provinsi. (Copi Rekomendasi terlampir); 10. Saat cek lapangan tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan, hanya kegiatan pembuatan jalan dan saluran air. Terima kasih.