Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM65040924

Rincian Aduan

LGSM65040924

Selesai Public
01 Oct 2020
0 ditandai
assalamualaikum wr.wb .. sugeng Enjang pak Ganjar Pranowo .. mau sedikit bertanya Pak Ganjar ,, Bapak saya seorang pamong di kampung saya ( MODIN ) dan penghasilan bapak saya hasil dari bertani dan tanah pertanian itu pun tanah bengkok dari kelurahan .. Yang mau saya tanyakan kepada Bapak ,, apakah betul tanah bengkok itu harus bayar 2jt sampai 3jt per tahunnya Pak ?? cuma itu saja yang mau saya sampaikan ke Bapak Gubernur .. Terimakasih Bapak .. wassalamu'alaikum wr.wb

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 22:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah bengkok/kas desa merupakan tambahan penghasilan perangkat yg nilainya ditentukan Kepala Desa. Pengelolaan biasanya dengan sistem sewa per tahun, jadi yg bayar adalah ketika proses awal sewa sebagai pemasukan ke desa atas pemanfatan bengkok.

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:09 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab