Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM65006404
01 Mar 2017
Negara/Pemerintah yg melindungi/ngurusi bangsa/ rakyat. Jadi Pemerintah harus netral, berdiri diatas golongan & partai. Utk itu,maka PNS, TNI & POLRI dilarang menjadi anggota partai. Harusnya Pejabat Negara spt Presiden, Gubernur, sampai Ketua Rt, dilarang ikut partai. Kebetulan DPR sedang revisi UU Pemilu. Usul, agar dibuat pasal yg melarang Pj. Negara merangkap di partai Meski diusung partai. Bila terpilih, partai rela melepasnya. Moga2 gaduh mereda
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN