Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM65006404
Rincian Aduan
LGSM65006404
Selesai
Public
Negara/Pemerintah yg melindungi/ngurusi bangsa/ rakyat. Jadi Pemerintah harus netral, berdiri diatas golongan & partai. Utk itu,maka PNS, TNI & POLRI dilarang menjadi anggota partai. Harusnya Pejabat Negara spt Presiden, Gubernur, sampai Ketua Rt, dilarang ikut partai. Kebetulan DPR sedang revisi UU Pemilu. Usul, agar dibuat pasal yg melarang Pj. Negara merangkap di partai Meski diusung partai. Bila terpilih, partai rela melepasnya.
Moga2 gaduh mereda
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Presiden,Gubernur,bupati/walikota memang jabatan politis dan dipilih oleh rakyat melalui pilkada & pemilu,bukan jabatan karir.kalo PNS yg ingin menjadi anggota DPR,Bupati/walikota harus mundur sbg PNS.kalo PNS tidak netral dlm pemilu/pemilukada dpt dikenakan hukuman sesuai PP 53/2010,karena PNS memang dilarang berpolitik