Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM64973962
Rincian Aduan
LGSM64973962
Selesai
Public
Assalamualaikum. Selamat sore bp. Ganjar. Saya Nur Chasanah warga Semarang. Mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya mengenai penggajian di perusahaan saya bekerja. Status saya sebagai pekerja freelancer di sebuah PT. dengan skema gaji yg sudah dtentukan. Tetapi di tempat tersebut saya diperlakukakan seolah olah saya bukan pekerja freelancer dg berbagai tuntutan pekerjaan. Dan ketika tiba waktunya ternyata saya tidak digaji sesuai dg skema yg disepakati, kejadian ini berulang ulang sampai saya merasa dipermainkan. Mereka membuat kbijakan/skema gaji tersendiri tnpa ksepakatan kdua belah pihak. Yg ingin saya tanyakan apakah sebuah PT boleh menggaji karyawan dibawah UMK meskipun statusnya freelancer? Dan apa yg akan bapak lakukakan menanggapi hal seperti ini supaya saya dan para karyawan lain mmperoleh hak2nya? Trmksh
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com
Selesai
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Hubungan kerja timbul karena adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. Jam kerja sehari adalah 7 jam atau 8 jam. Upah pekerja apapun statusnya tdk boleh di bawah UMK. Kalau ada pelanggaran segera lapor ke Pegawai Pengawas setempat.