Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM64973962

Rincian Aduan

LGSM64973962

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Mar 2017
0 ditandai
Assalamualaikum. Selamat sore bp. Ganjar. Saya Nur Chasanah warga Semarang. Mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya mengenai penggajian di perusahaan saya bekerja. Status saya sebagai pekerja freelancer di sebuah PT. dengan skema gaji yg sudah dtentukan. Tetapi di tempat tersebut saya diperlakukakan seolah olah saya bukan pekerja freelancer dg berbagai tuntutan pekerjaan. Dan ketika tiba waktunya ternyata saya tidak digaji sesuai dg skema yg disepakati, kejadian ini berulang ulang sampai saya merasa dipermainkan. Mereka membuat kbijakan/skema gaji tersendiri tnpa ksepakatan kdua belah pihak. Yg ingin saya tanyakan apakah sebuah PT boleh menggaji karyawan dibawah UMK meskipun statusnya freelancer? Dan apa yg akan bapak lakukakan menanggapi hal seperti ini supaya saya dan para karyawan lain mmperoleh hak2nya? Trmksh

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Progress

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com

Selesai

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Hubungan kerja timbul karena adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. Jam kerja sehari adalah 7 jam atau 8 jam. Upah pekerja apapun statusnya tdk boleh di bawah UMK. Kalau ada pelanggaran segera lapor ke Pegawai Pengawas setempat.