Kamis, 01 Februari 2018 - 13:04 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa (termasuk terkait dengan mutasi) saat ini berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa (termasuk terkait dengan mutasi) diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada Permendagri tersebut.
Hasil koordinasi dengan Dispermades Kabupaten Cilacap bahwa pengaturan terkait perangkat desa di Kabupaten Cilacap saat ini berpedoman pada:
1. Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2. Perbup Nomor 100 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Perbup Nomor 100 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, bahwa mutasi perangkat desa dilaksanakan dengan ketentuan antara lain dilaksanakan antar unsur yang setara dan yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas pada jabatannya paling sedikit 3 (tiga) tahun. Sedangkan bagi staf yang akan promosi menjadi kaur atau kasi dapat mengikuti proses seleksi perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.