Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM64796458

Rincian Aduan

LGSM64796458

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 Aug 2017
0 ditandai
Pak saya warga pati umar. Mohon agar aturan pengangkatan perangkat desa di kab pati di pantau di slidiki . agar ditegak kan. Dan sesuai prosedur.. Sekarang banyak oknum kades yg jual jabatan perangkat desa dng nilai yg lumayan . Atau tukar tambah jabatan perangkat dsa .. Karena didesa seolah olah mereka merasa aman dan seenaknya merasa tak tersentuh hukum... Mengingat dampak kedepan nya sangat besar akan menimbulkan potensi korupsi berikutnya . Mohon pak gub. Dan atau jajarannya mengecek ke bawah. Ke kab pati. Makasih

Disposisi

Jumat, 25 Agustus 2017 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 25 Agustus 2017 - 14:52 WIB

INSPEKTORAT

1. Terima kasih atas laporan Saudara. 2. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.

Selesai

Selasa, 29 Agustus 2017 - 14:30 WIB

INSPEKTORAT

  1. Ketentuan yang mengatur pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam Perda Kab.Pati dan Peraturan Bupati Pati
  2. Secara garis besar biaya seleksi pemilihan perangkat desa ditanggung oleh APBDesa dan calon perangkat desa
  3. Apabila saudara menjumpai adanya penyimpangan pengisian perangkat di Desa saudara agar dilaporkan ke Inspektorat Kab.Pati dengan materi laporan yang lebih jelas dan rinci