Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM64769215
Rincian Aduan
LGSM64769215
Selesai
Public
LAPOR pak saya warga plajan .pakisaji.jepara.sya balik nama tanah hibah Dr orang tua seluas 10300meter.pejabat desa minta 6jt.APA betul peraturan pemerintah segitu.kalau tidak mohon tindak lanjuti .terus terang say keberatan Dan kasihan warga lainnya.trima ksh
Disposisi
Selasa, 16 Juni 2015 - 06:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 17 Juni 2015 - 08:45 WIBINSPEKTORAT
Terima Kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami. Selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 02 Juli 2015 - 09:22 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Kab.Jepara dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1778/1.1/2015 tgl 23 Juni 2015
terima kasih
Selesai
Kamis, 15 Oktober 2015 - 10:18 WIBINSPEKTORAT
Tindak lanjut dari masalah tersebut telah mendapat koordinasi dari Kabupaten Jepara dengan Surat Inspektorat Kab.Jepara No. 965/2/KS/IX/2015 tanggal 14 September 2015 bahwa perangkat desa minta uang balik nama hibah sebesar Rp6.000.000 tidak terbukti, hanya kesalahpahaman.