Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM64769215

Rincian Aduan

LGSM64769215

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
15 Jun 2015
0 ditandai
LAPOR pak saya warga plajan .pakisaji.jepara.sya balik nama tanah hibah Dr orang tua seluas 10300meter.pejabat desa minta 6jt.APA betul peraturan pemerintah segitu.kalau tidak mohon tindak lanjuti .terus terang say keberatan Dan kasihan warga lainnya.trima ksh

Disposisi

Selasa, 16 Juni 2015 - 06:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 17 Juni 2015 - 08:45 WIB

INSPEKTORAT

Terima Kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami. Selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Kamis, 02 Juli 2015 - 09:22 WIB

INSPEKTORAT

 Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Kab.Jepara dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1778/1.1/2015 tgl 23 Juni 2015 terima kasih

Selesai

Kamis, 15 Oktober 2015 - 10:18 WIB

INSPEKTORAT

Tindak lanjut dari masalah tersebut telah mendapat koordinasi dari Kabupaten Jepara dengan Surat Inspektorat Kab.Jepara  No. 965/2/KS/IX/2015 tanggal 14 September 2015 bahwa perangkat desa minta uang balik nama hibah sebesar Rp6.000.000 tidak terbukti, hanya kesalahpahaman.