Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM64633105
Rincian Aduan
LGSM64633105
Verifikasi
Public
Assalamualaikum...ibu kami Hj Soliyah beserta 13 orang lainnya hanya mendapat ganti rugi non fisik,sementara tempat tinggal,kios dan toko tidak mendapat ganti rugi dalam pembangunan ply over kretek...mohon Bpk dapat membantu kami,wassalam
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Senin, 25 Februari 2019 - 08:45 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Siap, kami koordinasi dengan PPK Paket tersebut untuk segera klarifikasi dan penyelesaiannya.