Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM64633105

Rincian Aduan

LGSM64633105

Verifikasi Public
28 Jul 2017
0 ditandai
Assalamualaikum...ibu kami Hj Soliyah beserta 13 orang lainnya hanya mendapat ganti rugi non fisik,sementara tempat tinggal,kios dan toko tidak mendapat ganti rugi dalam pembangunan ply over kretek...mohon Bpk dapat membantu kami,wassalam

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Senin, 25 Februari 2019 - 08:45 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Siap, kami koordinasi dengan PPK Paket tersebut untuk segera klarifikasi dan penyelesaiannya.