Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 11 Desember 2015 - 05:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2015 - 07:26 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 15 Desember 2015 - 07:34 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terima kasih atas laporan saudara,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada pasal 14 angka 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat struktural pada pemerintah kab/kota menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Sehubungan dengan hal tersebut, laporan saudara akan kami teruskan kepada Bupati Wonogiri.