Jumat, 26 Januari 2018 - 07:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan Sdr. bersama ini disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
Penanggung jawab : Slamet Budiman
Alamat : Dsn. Karangpule RT. 01 RW. 02 Ds. Sruweng, Kec. Sruweng, Kebumen
Lokasi tambang : Desa Sruweng, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
Koordinat : 7°39'43,9" LS 109°36'10,1" BT
Luas : 2 Ha, luas bukaan sekitar 50 ubin / 700 m²
Jenis Komoditas : Tanah liat dan pasir
Alat yang digunakan : Peralatan manual
Alat angkut : Dumptruk 6 buah
Produksi perhari : 24 rit (saat musim kemarau)
Harga per rit : Rp. 120.000,-
Tenaga kerja : +- 30 orang;
Data informasi yang kami dari hasil peninjauan lapangan :
- Pada saat dilakukan peninjauan tidak ada kegiatan pengambilan material, namun terdapat jejak² bekas penggalian;
- Pengambilan material tidak berizin;
- Warga merasa dirugikan pengambilan material merusak jalan kampung;
- Material bagian atas berupa batulempung (tanah liat) berwarna kemerahan, dan terdapat sisipan pasir. Saat musim kemarau, material diambil dan ditumpuk. Material tanah liat digunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan genteng sdgkan pasir hanya ditumpuk (tdk dijual);
- Pengambilan material dilakukan saat musim kemarau dan terlihat sudah cukup lama dari sudah banyaknya rumput yg tumbuh diatas tumpukan;
- Tanah liat yang diambil merupakan tanah milik warga atas permintaan untuk menurunkan level ketinggiannya agar bisa ditanami sbagai lahan persawahan;
Tindak lanjut :
- Penambang bersedia untuk menghentikan aktifitas pengambilan materialnya;
- Penambang bersedia mengurus izin dan ingin difasilitasi agar dapat mendapatkan izin;
- Hasil koordinasi dengan kepala desa setempat diminta untuk melakukan pengawasan, menghentikan kegiatan sebelum ada izin dan melaporkan apabila ada kegiatan penambangan tanpa izin di wilayahnya.