Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM64291938

Rincian Aduan

LGSM64291938

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
01 Mar 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gubernur Ganjar pranowo terhormat. Saya warga demak. Kemarin ada seleksi pencalonan sekretaris desa hampir se kab. Demak. Dan hasilnya rata-rata sangat mengejutkan. Yg jadi pasti masih keluarga Lurah. Anak/adik/ keponakan Dan membayar hingga ratusan juta rupiah. Mohon diperiksa. Apakah sesuai prosedur atau banyak praktik KKN dan Suap. Kami rakyat kecil bingung mau mengadu ke siapa pak. Makasih. Wasalamualaikum.

Disposisi

Kamis, 01 Maret 2018 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 01 Maret 2018 - 14:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 01 Maret 2018 - 14:04 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
proses pengisian perangkat desa di kabupaten demak yang sempat dihentikan sementara, saat ini sudah dilanjutkan kembali prosesnya berdasarkan surat bupati demak nomor 140/0203/II/2018 tanggal 2 februari 2018 perihal proses pengisian perangkat desa sebagai kelanjutan proses pengangkatan perangkat desa tahun 2017..
 
terkait apabila ada dugaan kecurangan dan terjadi praktik KKN diharapkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..

Selesai

Kamis, 01 Maret 2018 - 14:04 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab