Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM64278316
KABUPATEN BANYUMAS, 01 May 2017
Slmt siang pak ganjar pranowo . Mohon maf sdkit mengganggu, mau tanya apakah desa sy dapat dana desa dri pmerintah yg jumlahnya 1,4m? Karena di dsa saya DESA TUMIYANG KECAMATAN EKUNCEN KAB. BANYUMAS JAWA TENGAH stiap akn ada pngaspalan jln pdsaan dan infastruktur lainnya yg menyangkut pmbngunan pasti stiap warganya/masyarakatnya slalu di mintain iuran yg bunyinya untuk memancing/biaya pencairan uang dari pmerintah dan jumlah itu ckp bsar. Saya sbagai warga di dsa trsbt tidak pernah dpt kbr dri pmritah dsa stmpat klo dsa sy dpt dana desa trsbut. Terimakasih jka tdk kbratan sya sngt menunggu jwbn sms dari bapak.
Disposisi
Rabu, 03 Mei 2017 - 07:37 WIB
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 11:27 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:07 WIB
Kabupaten Banyumas
Dasar pemungutan iuran antara lain
1.permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
2. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dituangkan dalam APBDesa
3. serta aturan lain yang sah
setelah di konfirmasi ternyata Desa Saudara sudah transparan APBDesa tercetak pada banner dan terpasang pada pintu masuk Kantor Desa, sehingga kalau ada pungutan tanpa aturan tersebut diatas harap cantumkan data2 pendukung