Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM63657405
Rincian Aduan
LGSM63657405
Selesai
Public
Asalam mualaikum pak ganjar pak tanya perangkat desa kalau sudah ninggal kan boleh di ganti kan pak
Tpi kok mau jaji perangkat desa kok pakai uwang bnyak pak maksut saya bukan lurah kayak kamituwo bayan
Tolong di selidiki kab. Pati kec. Jaken terutama Desa lundo pak makasih
Disposisi
Rabu, 16 Januari 2019 - 09:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 16 Januari 2019 - 10:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 16 Januari 2019 - 14:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten pati berpedoman pada:
- perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa..
- peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati pati nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa..
namun demikian pengangkatan perangkat desa di kabupaten pati sementara belum dapat dilaksanakan sejak april 2018 sampai dengan saat ini karena dalam proses penyempurnaan regulasi yang mengatyur terkait pengangkatan perangkat desa..perda perubahan atas perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa telah ditetapkan dan saat ini dalam proses penyusunan raperbup untuk menyesuaikan pengaturan dalam perda perubahan yang telah ditetapkan..
Selesai
Rabu, 16 Januari 2019 - 14:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab