Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM63444505

Rincian Aduan

LGSM63444505

Selesai Public
22 Oct 2020
0 ditandai
Nik 3310054505710016 mengapa ngk dpt banpres UMKM

Disposisi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 08:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:09 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:13 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Kami informasikan bahwa untuk dapat mengakses Banpres Produktif bagi UMKM, yang bersangkutan melakukan proses pendaftaran dan diusulkan oleh Lembaga pengusul BPUM, selanjutnya penetapan dapat dan tidaknya yang merupakan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI