Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM63444505
Rincian Aduan
LGSM63444505
Selesai
Public
Nik 3310054505710016 mengapa ngk dpt banpres UMKM
Disposisi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:09 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:13 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Kami informasikan bahwa untuk dapat mengakses Banpres Produktif bagi UMKM, yang bersangkutan melakukan proses pendaftaran dan diusulkan oleh Lembaga pengusul BPUM, selanjutnya penetapan dapat dan tidaknya yang merupakan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI