Rabu, 28 Maret 2018 - 14:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
berdasarkan pasal 11 perbup klaten nomor 6 tahun 2018 disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan perangkat desa; atau penjaringan dan penyaringan..
selanjutnya dalam pasal 13 perbup klaten nomor 6 tahun 2018 diatur bahwa dalam hal mutasi jabatan perangkat desa non sekretaris desa (kaur dan kadus) ke jabatan sekretaris desa menjadi kewenangan kepala desa dengan ketentuan harus mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai sekretaris desa, dapat mengoperasikan komputer dan memiliki ijazah/sertifikat keahlian komputer, dikoordinasikan dengan BPD, dan wajib dikonsultasikan kepada camat..
apabila terjadi dugaan money politics dalam pengangkatan carik atau sekretaris desa agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan aparat penegak hukum (kepolisian) untuk dapat ditindaklanjuti.