Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM62666226

Rincian Aduan

LGSM62666226

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
01 Feb 2017
0 ditandai
Pak ganjar,saya goni warga temanggung,saya usaha pengecer bensin pake alat takar digital,dan dapat teguran dari polres temanggung katanya harus izin,,apakah usaha modal kecil harus pakai siup pak,,mohon solusinya. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, sebagaimana disebut pada pasal 24 bahwa setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perijinan di bidang perdagangan (SIUP). Dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegaitan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilaksanakan oleh Badan usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Swasta) setelah mendapatkan ijin usaha dari pemerintah (paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan, dan syarat-syarat teknis). Sesuai penelitian dan pengujian Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, pompa ukur yang digunakan pada Pertamini secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pemilik Pompa Ukur untuk mengurus perijinan dan mememnuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BPH MIGAS No. 6 Tahun 2015