Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM62666226
Rincian Aduan
LGSM62666226
Selesai
Public
Pak ganjar,saya goni warga temanggung,saya usaha pengecer bensin pake alat takar digital,dan dapat teguran dari polres temanggung katanya harus izin,,apakah usaha modal kecil harus pakai siup pak,,mohon solusinya. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, sebagaimana disebut pada pasal 24 bahwa setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perijinan di bidang perdagangan (SIUP). Dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegaitan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilaksanakan oleh Badan usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Swasta) setelah mendapatkan ijin usaha dari pemerintah (paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan, dan syarat-syarat teknis). Sesuai penelitian dan pengujian Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, pompa ukur yang digunakan pada Pertamini secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pemilik Pompa Ukur untuk mengurus perijinan dan mememnuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BPH MIGAS No. 6 Tahun 2015