Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM61986244
31 Oct 2017
Assalamu alaikum, pak ganjar, mau tanya, prosedur pengajuan kartu tani itu sebenarnya berdasar domisili pemilik atau berdasarkan lokasi sawahnya? Saya punya lahan didesa saya sendiri 1400an M2, saya ajukan untuk memiliki kartu tani,,,, Tapi didesa sebelah saya juga punya lahan sekitar 2000 M2,, Ketika mau saya ikutkan dipengajuan kartu tani katanya disuruh ke desa tempat lokasi sawahnya berada, tapi begitu saya ke balai desa dimana lokasi sawahnya ganti disuruh daftarke didesa tempat domisili saja, bukan didesa lokasi sawahnya,,,, Mohon penjelasannya,,,,
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 November 2017 - 10:43 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Progress
Rabu, 27 Desember 2017 - 11:13 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Selesai
Rabu, 27 Desember 2017 - 11:18 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN