Rincian Aduan : LGSM61986244

Selesai Public

31 Oct 2017

Assalamu alaikum, pak ganjar, mau tanya, prosedur pengajuan kartu tani itu sebenarnya berdasar domisili pemilik atau berdasarkan lokasi sawahnya? Saya punya lahan didesa saya sendiri 1400an M2, saya ajukan untuk memiliki kartu tani,,,, Tapi didesa sebelah saya juga punya lahan sekitar 2000 M2,, Ketika mau saya ikutkan dipengajuan kartu tani katanya disuruh ke desa tempat lokasi sawahnya berada, tapi begitu saya ke balai desa dimana lokasi sawahnya ganti disuruh daftarke didesa tempat domisili saja, bukan didesa lokasi sawahnya,,,, Mohon penjelasannya,,,,

0 Orang Menandai Aduan Ini