Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM61986244

Rincian Aduan

LGSM61986244

Selesai Public
31 Oct 2017
0 ditandai
Assalamu alaikum, pak ganjar, mau tanya, prosedur pengajuan kartu tani itu sebenarnya berdasar domisili pemilik atau berdasarkan lokasi sawahnya? Saya punya lahan didesa saya sendiri 1400an M2, saya ajukan untuk memiliki kartu tani,,,, Tapi didesa sebelah saya juga punya lahan sekitar 2000 M2,, Ketika mau saya ikutkan dipengajuan kartu tani katanya disuruh ke desa tempat lokasi sawahnya berada, tapi begitu saya ke balai desa dimana lokasi sawahnya ganti disuruh daftarke didesa tempat domisili saja, bukan didesa lokasi sawahnya,,,, Mohon penjelasannya,,,,

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Jumat, 03 November 2017 - 10:43 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang diberikan. Akan kami sampaikan pada Bidang/UPT terkait.

Progress

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:13 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Laporan disampaikan ke Seksi Penyuluhan, Bidang P2BU

Selesai

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:18 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Seseuai permentan no 69 tahun 2016, kepemilikan lahan maks 2 ha, domisiili maupun hamparan hanya metode, pendekatan domisili krn kartu tani berdasarkan NIK kependudukan. Domisili dan hamparan hanya metode, dg kartu tani karena berbasis NIK KTP adalah domisili dg bukti lahan ada NPWP atau bukti kepemilikan lahan.