Rincian Aduan : LGSM61971522

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 02 Jun 2021

Alamat kejadian di desa langon kec tahunan kab Jepara, saya dari desa sebelah dari desa Langon, saya membeli tanah bersertifikat sejumlah kurang lebih 300 juta dan saya urus ke notaris, dari notaris saya dikenai pajak jual beli kurang lebih 10%, karena ada surat yang harus saya urusi ke desa terkait salah satu dokumen saya ke kantor desa menemui kepala desanya., bpk kepala desanya saya kasih 2 jt dan bilangnya masih kurang, katanya sih bukan uang pologoro tapi uang saksi gitu . Pertanyaan saya, apakah dibenarkan hukum tindakan kepala desa yang minta uang untuk saksi jual beli tersebut dan pengalaman saya juga dialami oleh banyak orang yang melakukan jual beli tanah di desa langon Mohon penjelasannya

0 Orang Menandai Aduan Ini