Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM61971522

Rincian Aduan

LGSM61971522

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
02 Jun 2021
0 ditandai
Alamat kejadian di desa langon kec tahunan kab Jepara, saya dari desa sebelah dari desa Langon, saya membeli tanah bersertifikat sejumlah kurang lebih 300 juta dan saya urus ke notaris, dari notaris saya dikenai pajak jual beli kurang lebih 10%, karena ada surat yang harus saya urusi ke desa terkait salah satu dokumen saya ke kantor desa menemui kepala desanya., bpk kepala desanya saya kasih 2 jt dan bilangnya masih kurang, katanya sih bukan uang pologoro tapi uang saksi gitu . Pertanyaan saya, apakah dibenarkan hukum tindakan kepala desa yang minta uang untuk saksi jual beli tersebut dan pengalaman saya juga dialami oleh banyak orang yang melakukan jual beli tanah di desa langon Mohon penjelasannya

Disposisi

Kamis, 03 Juni 2021 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:05 WIB

Kabupaten Jepara

 Terimakasih atas laporannya Terkait dengan aduan saudara, pihak Kecamatan Tahunan sudah melakukan kalrifikasi dengan Petinggi Langon pada hari Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di Rumah Dinas Camat Tahunan. Pada kesempatan tersebut Petinggi Langon memberikan beberapa penjelasan sebagai berikut : 1. Petinggi Lagon memang mengetahui proses jula beli tanah yang dimaksud melalui notaris yang datang ke balai desa untuk meminta tanda tangan kelngkapan untuk jual beli, tanpa mengetahui jumlah pasti harga tanah tersebut.  2. Dalam penandatangan, Petinggi Langon tidak diberikan uang 2 juta dari notaris tersebut apalagi si pembeli tidak pernah datangke Balai Desa Langon. Petinggi tidak pernah bertemu dengan pembeli dan tidak meminta uang.  3. Petinggi tidak meminta uang dengan dalih dan alasan apapun   Selesai

Selesai

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:05 WIB

Kabupaten Jepara