Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM61971522
Rincian Aduan
LGSM61971522
Selesai
Public
Alamat kejadian di desa langon kec tahunan kab Jepara, saya dari desa sebelah dari desa Langon, saya membeli tanah bersertifikat sejumlah kurang lebih 300 juta dan saya urus ke notaris, dari notaris saya dikenai pajak jual beli kurang lebih 10%, karena ada surat yang harus saya urusi ke desa terkait salah satu dokumen saya ke kantor desa menemui kepala desanya., bpk kepala desanya saya kasih 2 jt dan bilangnya masih kurang, katanya sih bukan uang pologoro tapi uang saksi gitu .
Pertanyaan saya, apakah dibenarkan hukum tindakan kepala desa yang minta uang untuk saksi jual beli tersebut dan pengalaman saya juga dialami oleh banyak orang yang melakukan jual beli tanah di desa langon
Mohon penjelasannya
Disposisi
Kamis, 03 Juni 2021 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Jumat, 04 Juni 2021 - 09:05 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Terkait dengan aduan saudara, pihak Kecamatan Tahunan sudah melakukan kalrifikasi dengan Petinggi Langon pada hari Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di Rumah Dinas Camat Tahunan. Pada kesempatan tersebut Petinggi Langon memberikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Petinggi Lagon memang mengetahui proses jula beli tanah yang dimaksud melalui notaris yang datang ke balai desa untuk meminta tanda tangan kelngkapan untuk jual beli, tanpa mengetahui jumlah pasti harga tanah tersebut.
2. Dalam penandatangan, Petinggi Langon tidak diberikan uang 2 juta dari notaris tersebut apalagi si pembeli tidak pernah datangke Balai Desa Langon. Petinggi tidak pernah bertemu dengan pembeli dan tidak meminta uang.
3. Petinggi tidak meminta uang dengan dalih dan alasan apapun
Selesai
Selesai
Jumat, 04 Juni 2021 - 09:05 WIBKabupaten Jepara