Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM61936271

Rincian Aduan

LGSM61936271

Selesai Public
01 Mar 2019
0 ditandai
Kata p.Jokowi janjinya sblm jd presiden export dipermudah,stlh jd koq realisasinya justru sebaliknya pak Ganjar??

Disposisi

Selasa, 05 Maret 2019 - 10:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:04 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan dengan bidang terkait

Selesai

Kamis, 07 Maret 2019 - 14:36 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kalau boleh tahu yang sulit apanya?.... Untuk melakukan ekspor ada aturan mainnya, yaitu ada pengelompokan jenis barang : dibatasi, dilarang dan barang bebas. Adanya aturan tersebut diantaranya untk melakukan perlindungan terhadap : ketersediaan bahan baku dalam negeri, perlindungan. sumber daya alam dari ancaman kepunahan dan meningkatkan nilai tambah, sehingga produk yang diekspor tidak hanya sebagai bahan baku, tetapi produk yang sudah memiliki nilai tambah, sehingga harganya lebih mahal dan tenaga kerja bisa terserap. Terhadap barang yang dibatasi maupun barang bebas, jika ketentuan umum di bidang ekspor terpenuhi maka barang tersebut boleh diekspor. Akan tetapi kalau barang tersebut termasuk kategori yang dilarang maka tidak diperkenankan untuk melakukan ekspor terhadap barang tersebut. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih