Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 05 Maret 2019 - 10:04 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 06 Maret 2019 - 08:04 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan dengan bidang terkait
Selesai
Kamis, 07 Maret 2019 - 14:36 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kalau boleh tahu yang sulit apanya?.... Untuk melakukan ekspor ada aturan mainnya, yaitu ada pengelompokan jenis barang : dibatasi, dilarang dan barang bebas. Adanya aturan tersebut diantaranya untk melakukan perlindungan terhadap : ketersediaan bahan baku dalam negeri, perlindungan. sumber daya alam dari ancaman kepunahan dan meningkatkan nilai tambah, sehingga produk yang diekspor tidak hanya sebagai bahan baku, tetapi produk yang sudah memiliki nilai tambah, sehingga harganya lebih mahal dan tenaga kerja bisa terserap. Terhadap barang yang dibatasi maupun barang bebas, jika ketentuan umum di bidang ekspor terpenuhi maka barang tersebut boleh diekspor. Akan tetapi kalau barang tersebut termasuk kategori yang dilarang maka tidak diperkenankan untuk melakukan ekspor terhadap barang tersebut. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih